
SAATNYA BERGABUNG BERSAMA KAMI DALAM BISNIS PENGIRIMAN PAKET DAN DOKUMEN…
 SYARAT-SYARAT KEAGENAN (CASH COUNTER) PT. BERSAUDARA EXPRESS CARGO (beX)
Â
A. SYARAT-SYARAT ADMINISTRASI
- Â Surat Permohonan Keagenan / Cash Counter kepada Manajemen beX Kantor Pusat.
- Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan yang telah disahkan Departemen Kehakiman berikut perubahan-perubahannya (bila ada).
- Fotokopi KTP Penanggung Jawab Agen yang masih berlaku.
- Fotokopi Surat Keterangan Domisili Perusahaan yang masih berlaku (SITU).
- Fotokopi Surat Ijin Usaha Perusahaan(SIUP).
- Fotokopi NPWP Perusahaan.
- Fotokopi Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) penanggung jawab Agen yang masih berlaku.
- Pas foto berwarna penanggung jawab/pimpinan perusahaan ukuran 4X6 cm (3 lembar).
- Denah Lokasi Counter/Gerai.
- Surat Pernyataan tidak sedang terkait kerjasama dengan pihak lain yang melakukan usaha sejenis dengan beX.
- Menandatangani Nota Kesepahaman (MOU) yang merupakan perjanjian kerjasama awal dan berlaku selama masa percobaan 3 bulan.
Â
 B. SYARAT-SYARAT LOKASI DAN SUMBER DAYA
- Lokasi berjarak tidak kurang dari 1 kilometer dan atau tidak berada pada lantai yang bersamaan pada gedung perkantoran atau pusat perbelanjaan, dengan counter/gerai beX yang terlebih dahulu ada.
- Maksimum 2 counter/gerai pada setiap gedung perkantoran/ pusat perbelanjaan.
- Counter/gerai harus berbentuk ruko dan memiliki ukuran ruang minimum 2 x 2 meter.
- Lokasi counter/gerai harus lulus survey yang diadakan team survey beX.
- Memiliki fasilitas komunikasi minimal : 1 (satu) line telephone.
- Memiliki setidaknya 1 (satu) buah timbangan yang sudah ditera dengan kemampuan menimbang min. 30 kilogram.
- Memiliki minimal 2 (dua) orang petugas pelayanan cash counter.
- Petugas harus memiliki sertifikat lulus training yang dikeluarkan oleh Management PT. Bersaudara Express cq. Sales and Marketing Department.
- Mampu melakukan penjemputan/pick-up kiriman dari customer/pengirim.
- Wajib melakukan pengantaran setiap ada pengiriman yang diterima dari customer/pelanggan ke Kantor Pusat atau Kantor Perwakilan beX terdekat dengan menggunakan sarana transportasi dan SDM (Sumber Daya Manusia) sendiri pada hari yang sama.
- Membayar biaya pengurusan perijinan agen dan pembuatan Signboard/papan reklame sebesar Rp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah).
- Menanggung biaya pajak reklame.
Â
 C. TARGET PENJUALAN
- Target penjualan selama 3 (tiga) bulan masa percobaan adalah sebesar Rp. 3.000.000,- untuk wilayah Jakarta dan Rp. 2.000.000,- untuk wilayah luar-Jakarta (daerah).
- Target penjualan bulan ke-4 dan seterusnya adalah sebesar Rp. 3.000.000,- per bulan untuk wilayah Jakarta dan Rp 2.000.000,- wilayah luar-Jakarta (daerah).
- Apabila target penjualan pada masa percobaan (a) tidak tercapai, maka Kantor Pusat beX berhak untuk menghentikan kerjasama keagenan.
- Apabila target penjualan setelah masa percobaan tidak tercapai, maka Kantor Pusat beX berwenang untuk meninjau kembali kerjasama keagenan.Â
Â

